Tugas Tambahan Baru yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP
Tugas Tambahan PTK yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP antara lain :
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan :
- 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
- 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
- 18 Rombel : 3 Wakasek
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan
Sedangkan untuk mengakomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang ekuivalensi, ada tugas tambahan baru (hanya berlaku bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum 2013 ke KTSP) yang juga diakui dalam dapodik, yaitu :
Sedangkan untuk mengakomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang ekuivalensi, ada tugas tambahan baru (hanya berlaku bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum 2013 ke KTSP) yang juga diakui dalam dapodik, yaitu :
- Guru piket
- Pembina pramuka putra
- Pembina pramuka putri
- Pembina OSIS
- Pembina ekstrakurikuler
Untuk memunculkan pilihan tugas tambahan baru diatas, silahkan lakukan SINKRONISASI terlebih dahulu.