Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Tambahan Baru yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP


Tugas Tambahan PTK yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP antara lain :

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan :
  • 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
  • 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
  • 18 Rombel : 3 Wakasek
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan

Sedangkan untuk mengakomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang ekuivalensi, ada tugas tambahan baru (hanya berlaku bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum 2013 ke KTSP) yang juga diakui dalam dapodik, yaitu :

  • Guru piket
  • Pembina pramuka putra
  • Pembina pramuka putri
  • Pembina OSIS
  • Pembina ekstrakurikuler
Untuk memunculkan pilihan tugas tambahan baru diatas, silahkan lakukan SINKRONISASI terlebih dahulu.

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :