Mewujudkan Pendataan 1 Pintu [DAPODIK]
Dengan terbitnya surat Dirjen GTK Kemdikbud Nomor : 16587/B/PTK/2015 Tanggal : 29 Juni 2015 tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK, maka :
- Tim Ad Hoc yang terdiri dari tim dapodik dan tim Padamu Negeri telah sukses menyelesaikan tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik
- Pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Padamu Negeri Telah dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI
- Dalam satu bulan kedepan pihak DAPODIK dan PADAMU NEGERI sedang melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi satu
- NUPTK terbitan PADAMU NEGERI akan di kaji dan akan menjadi referensi NUPTK baru
- Penerbitan NUPTK baru nantinya akan menjadi tanggung jawab PDSP