Bimbingan Teknis Seputar NISN Tahap 3
Proses Perbaikan/Edit Data merupakan fasilitas perbaikan terhadap kesalahan penulisan data individu peserta didik atau pengajuan perbaikan NISN ganda.
Perbaikan data individu bisa terjadi karena kesalahan penginputan atau berkas peserta didik yang tidak jelas atau meragukan tetapi dipaksakan untuk di input. Dibeberapa wilayah di Nusantara masih sering terjadi/ditemukan data administrasi kependudukan yang tidak sesuai/tertib sehingga berdampak pada data individu peserta didik.
Perbaikan/pengajuan NISN bisa terjadi karena OPS tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang peserta didik, sehingga terjadi penginputan berkali-kali yang menyebabkan NISN ganda.
Untuk melakukan perbaikan/edit data berkas yang diperlukan adalah salah satu scan hasil copy dari berkas asli berikut ini :
- Ijazah
- Akta kelahiran
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga(ASLI)
- Surat Keterangan Kepala Desa(ASLI)
- Paspor
- Atau berkas administrasi kependudukan lain yang sah menurut hukum
Untuk perbaikan/pengajuan NISN persyaratan lainnya adalah:
- NISN sudah tertulis di Ijazah yang diterbitkan sebelum thn.2014
- NISN yang diajukan milik peserta didik yang bersangkutan yang pernah di keluarkan oleh KEMDIKBUD dan belum/tidak digunakan oleh orang lain
- Apabila ditemukan bahwa NISN sudah digunakan oleh peserta didik lain, maka bisa dipastikan telah terjadi kelalaian fihak sekolah atau OPS yang tidak melakukan verifikasi dan validasi data sebagai mana yang sudah di himbaukan sejak Mei 2014. dan untuk itu pihak sekolah harus melampirkan surat keterangan yang menjelaskan telah terjadi kelalaian dalam pengelolaan data dan NISN di sekolah.
Semoga dipahami.
Penulis Taufik Lone PDSP Kemdikbud
Baca juga :
Posting Komentar untuk "Bimbingan Teknis Seputar NISN Tahap 3"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.