Cara Cetak / Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan SK Tunjangan Fungsional (SKTF) di Info GTK / Info PTK
SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan SK Tunjangan Fungsional (SKTF) merupakan dasar atau acuan untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi maupun Tunjangan Fungsional oleh Operator Tunjangan.
CARANYA
Untuk mengetahui belum atau sudah terbitnya SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan SK Tunjangan Fungsional (SKTF) bisa dilihat melalui halaman Info GTK / Info PTK yang alamatnya di bawah ini :
- Pilih salah satu server di atas.
- Pilih server mana yang paling cepat dibuka, bila loading lama, kemungkinan server sedang banyak yang akses , silahkan buka server yang lain.
- Bila muncul tulisan "Maaf akses Anda tidak syah,…./", silahkan klik "Kembali beranda", maka akan muncul tampilan INFO GTK
- Masukan NRG/NUPTK sebagai UserID
- Masukan tanggal lahir sebagai Password dengan format penulisan :
YYYYMMDD
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digit
DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 14 April 1987
Cara menuliskannya :
19870414
Sebagai contoh agar lebih jelas bisa lihat gambar :
1. Apabila link Tunjangan Profesi sudah AKTIF, akan terlihat seperti gambar di bawah. Artinya SKTP sudah keluar dan bisa di klik untuk melihatnya
2. Apabila link Tunjangan Profesi sudah BELUM AKTIF, akan terlihat seperti gambar di bawah. Artinya SKTP belum keluar dan tunggu sampai pusat menerbitkan SK nya.
Sebagai contoh agar lebih jelas bisa lihat gambar :
1. Apabila link Tunjangan Profesi sudah AKTIF, akan terlihat seperti gambar di bawah. Artinya SKTP sudah keluar dan bisa di klik untuk melihatnya
2. Apabila link Tunjangan Profesi sudah BELUM AKTIF, akan terlihat seperti gambar di bawah. Artinya SKTP belum keluar dan tunggu sampai pusat menerbitkan SK nya.
Posting Komentar untuk "Cara Cetak / Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan SK Tunjangan Fungsional (SKTF) di Info GTK / Info PTK"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.