Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Validasi Pengisian Data PTK pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru


1. Pengisian Data Individu PTK 
  • Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  • Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
    • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
    • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
    • Lembaga Pengangkat
    • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
    • NIP Baru (jika sudah ada)
2. Sekolah Induk

  • Centangan sekolah induk harus diisi, apabila sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs.
  • Sekolah induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui :
TK 
1 Kepala Sekolah

SD 
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitungan :
1 – 9  rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 –  dst rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala Perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA 
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
K13Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19-dst rombel   : 4 pembina

SMK 
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA => Berdasarkan sertifikasi pendidik  (Kimia, fisika, Biologi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
  • 1 Paket 1 bengkel 
  • Harus satu  program keahlian
  • SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
Kepala Program Studi
  • Sesuai  program disekolah
  • Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala Unit Produksi
K13Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19-dst rombel : 4 pembina

4. Validasi Tugas Tambahan
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)






Posting Komentar untuk "Validasi Pengisian Data PTK pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :