Validasi Pengisian Data PTK pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru
1. Pengisian Data Individu PTK
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP Baru (jika sudah ada)
2. Sekolah Induk
- Centangan sekolah induk harus diisi, apabila sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs.
- Sekolah induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
3. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui :
TK
1 Kepala Sekolah
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitungan :
1 – 9 rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – dst rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala Perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
K13Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19-dst rombel : 4 pembina
SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA => Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Biologi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
- 1 Paket 1 bengkel
- Harus satu program keahlian
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
- SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
Kepala Program Studi
- Sesuai program disekolah
1 Kepala Unit Produksi
- Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
K13Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19-dst rombel : 4 pembina
4. Validasi Tugas Tambahan
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Posting Komentar untuk "Validasi Pengisian Data PTK pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.