Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September 2016, Lewat Dari Itu Akan Ada Sanksinya!

Bagi teman-teman atau keluarga, atau saudara, atau kerabatnya yang belum memiliki e-KTP, sebaiknya segeralah untuk membuatnya. Karena, batas akhir waktu pengurusan hanya sampai 30 September 2016.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat E-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh menegaskan, data E-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses, baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.

"Untuk itu, Kemendagri memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 30 September 2016 mendatang," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).

Zudan juga menegaskan, data penduduk ini harus tunggal, tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Zudan, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," jelas Zudan.

Beliau juga mengungkap akan ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan.

Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Maka dari itu, tidak ada alasan lain menunda-nunda untuk membuat e-KTP. Bagi yang sudah memiliki e-KTP tidak ada salah mengingatkan saudara, kerabat atau teman yang mungkin belum memiliki e-KTP.



Posting Komentar untuk "Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September 2016, Lewat Dari Itu Akan Ada Sanksinya!"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :