Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Gampang
Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Gampang |
Pengangkatan Guru Sebagai KepalaSekolah, Lebih Gampang
Dalam Regulasi Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar umum.
Sekolah dasar, sekolah dasar luar umum, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar umum, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar umum, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Guru adalah pengajar profesional dengan tugas utama mendidik, mendidik, menuntun, menuntun, melatih, serta mengukur dan mengukur peserta didik pada pendidikan anak umur dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dibuktikan dalam Regulasi hal yang demikian, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah semestinya memenuhi syarat layak ketetapan peraturan hal yang demikian.
Berikut Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah layak Regulasi Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
- Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Mempunyai Sertifikat Pengajar
- Mempunyai Sertifikat Guru Pelopor
- Mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
- Mempunyai level jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Mempunyai hasil pengevaluasian performa Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk tiap unsur pengevaluasian
- Mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
- Sehat jasmaniah, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya menurut surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat layak dengan ketetapan peraturan perundang-undangan
- Tak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tak pernah menjadi terpidana
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Bobot kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyuarakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melakukan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan daya kependidikan. Bobot kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
- Menjadikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
- Membangun tradisi refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
- Meningkatkan kwalitas progres dan hasil belajar peserta didik.
Posting Komentar untuk "Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Gampang"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.