Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Perbedaan Antara PNS dengan PPPK. Nomor 1 Paling Mendasar !!!

Beberapa Perbedaan Antara PNS dengan PPPK. Nomor 1 Paling Mendasar !!!

Kalian tentu sering mendengar sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau mungkin menjadi salah satu ASN di negeri ini. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Walau sama-sama menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun PNS dan PPPK punya perbedaan yang mendasar. Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui :

1. PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM HAL KONTRAK KERJA
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  • PPPK diangkat sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
2. PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM HAL BATAS USIA SAAT MELAMAR
  • PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 23 ayat 1
  • PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. PP Nomor 49 Tahun 2018, Pasal 16 huruf (a)
3. PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM HAL TAHAP SELEKSI MASUK ASN
  • PNS terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 26
  • PPPK terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi (manajerial, teknis dan sosio kultural). PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 19
4. PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM HAL PEMBERHENTIAN HUBUNGAN KERJA
  • PNS dapat diberhentikan karena 2 hal, yaitu pemberhentian dengan predikat tertentu dan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan sudah tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • PPPK dapat diberhentikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu dan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK serta sudah tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
5. PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM HAL KEDUDUKAN
  • PNS dapat menduduki seluruh jabatan di dalam pemerintahan.
  • PPPK hanya dapat menduduki jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK serta tidak dapat mengisi JPT Pratama. KepmenpanRB Nomor 76 Tahun 2022
6. PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM HAL GAJI DAN TUNJANGAN

PNS menerima :
  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi PNS Guru dan Dosen)
PPPK menerima :
  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi PPPK Guru dan Dosen)
7. PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM HAL BATAS USIA PENSIUN
  • PNS : 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • PPPK : 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.


Posting Komentar untuk "Beberapa Perbedaan Antara PNS dengan PPPK. Nomor 1 Paling Mendasar !!!"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :